“Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen).
Advertisements
“Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen).