“Organisasi Perusahaan adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi perusahaan Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan, atau jasa yang dihasilkan ataupun yang diperdagangkan.” (Pasal 1 Huruf f UU Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri).
Advertisements