“Orang Dewasa (1) adalah orang laki-laki maupun perempuan, yang berumur 18 tahun ke atas.” (Pasal 1 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 1948 Tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1948). “Orang Dewasa (2) adalah orang laki-laki maupun perempuan, yang berumur 18 tahun ke atas.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia).
Advertisements