“Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.” (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua).
Advertisements