“Operasi adalah kegiatan pengaturan, pengalokasian, serta penyediaan air dan sumber air untuk mengoptimalkan pemanfaatan prasarana sumber daya air.” (Pasal 1 Angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air).
Advertisements
“Operasi adalah kegiatan pengaturan, pengalokasian, serta penyediaan air dan sumber air untuk mengoptimalkan pemanfaatan prasarana sumber daya air.” (Pasal 1 Angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air).