“Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.” (Pasal 26 Angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).
Advertisements
“Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.” (Pasal 26 Angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).