“Nelayan (1) adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan). “Nelayan (2) adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan). “Nelayan (3) adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan). “Nelayan (4) adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan). “Nelayan (5) adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.” (Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam).
N – Nelayan (1-5)
Advertisements