“Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.” (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah).
Advertisements
“Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.” (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah).