“Nasabah Debitur (1) adalah na-sabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.” (Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan). “Nasabah Debitur (2) adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan).
Advertisements