“Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.” (Pasal 1 Angka 1 Huruf c UU Nomor 3 Tahun 1965 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya).
Advertisements