“Minuta Akta (1) adalah asli Akta Notaris.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). “Minuta Akta (2) adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.” (Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
Advertisements