“Materi Muatan Peraturan Desa/Yang Setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.” (Pasal 13 UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Advertisements