“Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.” (Pasal 1 Angka 58 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).
Advertisements
“Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.” (Pasal 1 Angka 58 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).