“Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik).