“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam undang-undang itu.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban).