“Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).