“Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal).
“Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal).