“Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan).