“Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen).