“Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan).
“Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan).