“Lembaga Musyawarah Desa adalah lembaga permusyawaratan/permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas kepala-kepala dusun, pimpinan lembaga-lembaga kemasyarakatan dan pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang bersangkutan.” (Pasal 17 Angka 1 UU Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa).