“Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal).
“Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal).