“Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial).