“Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan).