“Laut Teritorial Indonesia (1) adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.” (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan). “Laut Teritorial Indonesia (2) adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur darigaris pangkal kepulauan Indonesia.” (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).