“Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia yang Diumumkan Kepada Publik adalah laporan keuangan singkat yang terdiri atas neraca singkat dan laporan pokok-pokok penerimaan dan pengeluaran yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.” (Pasal 61 Angka 4 UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia).