“Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia).
“Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia).