“Lambang Satuan adalah tanda yang menyatakan satuan ukuran.” (Pasal 1 Huruf h UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal).
“Lambang Satuan adalah tanda yang menyatakan satuan ukuran.” (Pasal 1 Huruf h UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal).