“Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol Kedaulatan.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua).