“Lambang Daerah Termasuk Alam atau Panji Kemegahan adalah lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus).
“Lambang Daerah Termasuk Alam atau Panji Kemegahan adalah lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus).