“Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
“Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).