“Koperasi (1) adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal.” (Pasal 2 Angka 1 UU Nomor 79 Tahun 1958 Tentang Perkumpulan Koperasi). “Koperasi (2) adalah yang beranggotakan orang-orang dan yang mempunyai sedikit-dikitnya 25 orang anggota.” (Pasal 3 Huruf a UU Nomor 79 Tahun 1958 Tentang Perkumpulan Koperasi). “Koperasi (2) adalah badan termaksud dalam pasal 3, 20 dan yang didirikan menurut ketentuan-ketentuan Bab VII undang-undang ini.” (Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian). “Koperasi (3) adalah organisasi ekonomi dan alat Revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.” (Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian). “Koperasi (4) adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan di dalam Bab XII pasal 44 undang-undang ini.” (Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian). “Koperasi (5) adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian). “Koperasi (6) adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atasu badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kebersamaan yang lingkup usahanya di bidang ketenagalistrikan.” (Pasal 1 Angka 30 UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan).
K – Koperasi (1-6)
Advertisements