“Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi).
Advertisements