“Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, non-struktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran).
Advertisements