“Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers).
Advertisements