“Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia).
Advertisements
“Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia).