“Kesehatan Masyarakat Veteriner (1) adalah segala urusan, yang berhubungan dengan hewan dan bahanbahan yang berasal dari hewan, yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.” (Pasal 1 Huruf l UU Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan). “Kesehatan Masyarakat Veteriner (2) adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produkhewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.” (Pasal 1 Angka 38 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).
Advertisements