“Kepala Kelurahan adalah (1) penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan Umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kepala Kelurahan adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan syarat-syarat yang dimaksud dalam Pasal 4 kecuali huruf g undang-undang ini.” (Pasal 24 Angka 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa).
K – Kepala Kelurahan
Advertisements