“Kepala Dusun adalah unsur pelaksana tugas Kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu.” (Pasal 16 Angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa).
Advertisements
“Kepala Dusun adalah unsur pelaksana tugas Kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu.” (Pasal 16 Angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa).