“Kendaraan Umum (1) adalah setiap kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran” (Pasal 1 Angka 1 Huruf f UU Nomor 3 Tahun 1965 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya). “Kendaraan Umum (2) adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Advertisements