“Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).
Advertisements
“Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).