“Kegiatan Literasi adalah kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan sikap kritis masyarakat.” (Pasal 52 Angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran).
“Kegiatan Literasi adalah kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan sikap kritis masyarakat.” (Pasal 52 Angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran).