“Kecelakaan Nuklir adalah setiap kejadian atau rangkaian kejadian yang menimbulkan kerugian nuklir.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran).
“Kecelakaan Nuklir adalah setiap kejadian atau rangkaian kejadian yang menimbulkan kerugian nuklir.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran).