Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. (Pasal 1 Angka 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).