“Kecelakaan Kerja (1) adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja). “Kecelakaan Kerja (2) adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional).