“Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin).
“Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin).