“Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional).
“Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional).