“Kebijakan Daerah adalah Peraturan Daerah atau Keputusan Gubernur yang bersifat mengatur dan mengikat dalam penyelenggaraan keistimewaan.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan).
“Kebijakan Daerah adalah Peraturan Daerah atau Keputusan Gubernur yang bersifat mengatur dan mengikat dalam penyelenggaraan keistimewaan.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan).