“Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan).