“Keadaan Bahaya adalah suatu keadaan yang dapat menimbulkan ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Keadaan Bahaya.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 27 Tahun 1997 Tentang Mobalisasi Dan Demobilisasi).